Contoh Struktur dan Skala Upah
Bgaimana menghitung atau menetepakan upah untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun ???
Pertanyaan itu sering mengemuka terutama di awal tahun saat ada kenaikan upah/ gaji baru.
Seperti kita ketahui bersama, UMK adalah besaran upah yang di terima untuk karyawan lajang dan bekerja 1 tahun. ( rata-rata adalah untuk lulusan SMU dan sederajat, untuk level terendah dalam sebuah perusahaan)
Lalu bagaimana dengan karyawan lama ??
Berikut beberapa contoh konsep struktur dan skala upah yang di pakai / digunakan oleh banyak perusahan terutama di kawasan industri.
1. Upah Baru = Upah lama + Selisih Kenaikan UMK + Masa Kerja + Prestasi ( performance )
2. Upah Baru = Upah Lama + Selisih Kenaikan UMK + Tunjangan 2 ( Jabatan, skill dll)
3. Upah Baru = Upah lama + Selisih UMK + ( Alfa )
Note :
* Besaran nominal Masa kerja bervariasi atara Rp. 5.000 s/d Rp. 50.000 pertahun
* Alfa adalah faktor penambah upah yang di rundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.