Pages

Monday, April 29, 2013

Gaji PNS golongan Ia (1A)

Berdasarkan informasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang gaji/ upah PNS tahun 2013 berikut kami sampaikan Gaji PNS golongan IA (1A)

Gaji PNS Golongan Ia adalah sebesar :

 
Untuk Masa Kerja Golongan/MKG terendah ( 0 Rp 1.323.000


Untuk Masa Kerja Golongan/MKG tertinggi (26 )  Rp 1.979.900


Sedangkan besaran tunjangannya adalah : 

Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000

Jika di tambah dengan tunjangan fungsional 

Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000

Seorang PNS Golongan Ia bisa mendapatkan upah/gaji adalah sebesar
Rp. 20 juta !!!!


Tidak mengherankan jika banyak yg ingin menjadi PNS bahkan rela menberikan uang sogokan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.