Berdasarkan informasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang gaji/ upah PNS tahun 2013 berikut kami sampaikan Gaji PNS golongan IA (1A)
Gaji PNS Golongan Ia adalah sebesar :
Untuk Masa Kerja Golongan/MKG terendah ( 0 ) Rp 1.323.000
Untuk Masa Kerja Golongan/MKG tertinggi (26 ) Rp 1.979.900
Sedangkan besaran tunjangannya adalah :
Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
Jika di tambah dengan tunjangan fungsional
Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000
Seorang PNS Golongan Ia bisa mendapatkan upah/gaji adalah sebesar
Rp. 20 juta !!!!
Tidak mengherankan jika banyak yg ingin menjadi PNS bahkan rela menberikan uang sogokan.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.