Upah Minimum Kota Sukabumi 2014
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat no 561/KEP.1636-Bangsos/2013 Besaran Upah Minimum Karawang 2014 adalah sebesar :
1. Upah Minimum Kabupaten Karawang Rp. 2.447.450
2. Upah Minimum Tekstil, Sandang Kulit ( TSK) Rp. 2.484.162
3. Upah Minimum Kelompok Usaha 1 Rp. 2.496.375
4. Upah Minimum Kelompok Usaha 2 Rp. 2.624.000
5. Upah Minimum Kelompok Usaha 3 Rp. 2.814.590
Terimakasih Kepada Serikat Pekerja & Anggota Serikat Pekerja yang selalu berjuang untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja.
Terus Bergerak...
Terus Berjuang...
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.